Kabar gembira bagi para traveler yang sudah rindu dengan pemandangan alam pegunungan. Kini Gunung Papandayan yang terletak di Jawa Barat direncananya akan segera dibuka kembali dalam waktu dekat.
Dalam pembukaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan nantinya akan menerapkan standar protokol kesehatan yang diterapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 guna meningkatkan kesadaran dan kedisplinan yang kuat bagi para traveler.
Melalui akun Instagram resmi @gunungindonesia menjelaskan mengenai Standar Operating Procedure (SOP) untuk Adaptasi Kebiasaan Baru yang diberlakukan pada setiap pengunjung, pedagang dan karyawan yang memasuki area TWA Gunung Papandayan. Seperti :

Wajib menggunakan masker, Wajib melakukan pengecekan suhu tubuh di area pintu masuk TWA Gunung Papandayan
Wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang sudah disediakan
Tetap menjaga jarak untuk menerapkan social distancing atau physical distancing. Jumlah personil maksimum untuk 1 grup adalah 10 orang.
Bagi pengunjung yang kurang sehat dan mengalami gejala-gejala mendadak seperti batuk, demam akan segera ditangani Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk segera dibawa ke rumah sakit
Pengunjung camping dan tamu cottage diwajibkan membawa Surat Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter, Puskesmas/ Rumah Sakit dan wajib membawa perlengkapan untuk cuaca dingin
Pengunjung wajib menjaga kesehatan dan kebersihan agar stamina dan imun tubuhnya terjaga
Setiap cottage yang kami sediakan sebelum dan sesudah digunakan pengunjung selalu disemprotkan disinfektan untuk memberikan kenyamanan, kesehatan dan keselamatan bagi pengunjung
Setiap kendaraan yang memasuki kawasan TWA Papandayan wajib disemprotkan disinfektan atau sejenisnya untuk menjaga kenyamanan, kesehatan dan keselamatan bagi pengunjung
Para pedagang diwajibkan menyediakan tempat untuk mencuci tangan serta membuat sekat jarak 1 meter pada tempat duduk di lokasinya masing-masing
Para pedagang diwajibkan menjaga kebersihan lingkungannya dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan perusahaan
Para pedagang makanan dan minuman supaya benar-benar menjaga kebersihan makanan dan minuman tidak boleh terbuka yang diharus masuk dalam etalase dan pihak perusahaan akan melakukan razia dalam rangka adaptasi kebiasaan baru.