Pemerintah menggunakan istilah social distancing untuk menghimbau masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 hingga kini istilah tersebut menjadi populer di kalangan masyarakat luas.
Social distancing dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai pembatasan sosial yang pada awalnya dapat diartikan sebagai upaya menjaga jarak untuk menghentikan atau meredam penyebaran penyakit menular.
Namun kini nampaknya istilah tersebut telah diganti dengan istilah baru yang telah dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendesak agar semua kalangan lebih menggunakan frasa ‘physical distancing’ ketimbang social distancing.
Dikarenakan Physical distancing dapat diartikan sebagai menjaga jarak fisik, Sepertibyang dikutip dari Reuters terkait penjelasannya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengubah frase dengan bertujuan untuk merekomendasikan jarak fisik daripada jarak sosial dengan mendorong masyarakat tetap terhubung melalui media sosial.
Karena menurut Organisasi Kesehatan Dunia(WHO) ide perubahan tersebut untuk menjernihkan konteks yang telah beredar di masyarakat luas, yakni imbauan untuk tetap berada di rumah selama pandemi virus Covid-19 yang bukan tentang memutuskan kontak dengan keluarga, kerabat, teman, maupun sahabat.
Melainkan lebih dalam konteks menjaga jarak secara fisik untuk memastikan virus Covid-19 agar tidak menyebar
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan tindakan menjaga jarak fisik dan mengisolasi diri jika sedang sakit memang diperlukan untuk meredam penyebaran COVID-19, namun hal itu bukan berarti lantas menjadikan seseorang menjadi terisolasi secara sosial.
Masyarakat diminta tetap melakukan interaksi sosial seperti biasa, namun kali ini mungkin dengan cara lain yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial untuk saling berkomunikasi.