Kasus perkawinan anak yang tinggi akan berdampak pada masalah pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan kekokohan lembaga terkecil bangsa ini keluarga fakta ini menunjukkan bahwa anak sedemikian rentan menjadi korban pelanggaran hak azazi anak. Deret pelanggaran tersebut serasa tak habis-habisnya : bullying, KDRT, pekerja anak, materi siaran TV yang tidak layak dikonsumsi bagi anak, kurangnya taman bermain anak, hingga data Susenas 2017 yang menyebutkan bahwa angka perkawinan pada anak terus mengalami peningkatan hingga mencapai 25,7 persen. Sebanyak 177 Kabupaten/Kota se-Indonesia menerima penghargaan Anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan berbagai kategori di Dyandra Convention Center, Surabaya.
Pemberian penghargaan Anugerah KLA adalah upaya Kementerian PPPA untuk mendorong kabupaten/kota di Indonesia lebih berkomitmen dan berupaya keras memenuhi hak dan perlindungan khusus anak berbagai upaya perlu dilakukan untuk meminimalkan deret pelanggaran tersebut dan negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), bertekad dan berusaha untuk memenuhi hak~hak anak dengan optimal. Salah satu yang dilakukan adalah dengan penguatan peran keluarga dengan adanya data 2017 menyebutkan, saat ini indonesia tercatat memiliki 69 juta keluarga yang diharapkan dapat memiliki komitmen untuk memenuhi hak anak-anak yang merupakan tanggungjawab masing-masing keluarga karena keluarga berperan sangat penting dalam pemenuhan hak anak. Ada nilai ‘investasi’ yang tak terkira dengan menempatkan pemenuhan hak anak sebagai prioritas utama keluarga dalam proses tumbuh kembangnya. Hak anak yang terpenuhi secara optimal akan mendukung pertumbuhan dan perkembangannya di kemudian hari.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise didampingi oleh Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N. Rosalin mengatakan bahwa upaya pemenuhan hak anak memerlukan komitmen yang kuat. Tidak hanya ibu dan ayah, akan tetapi orang dewasa yang ada dalam keluarga. “Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal jika seluruh keluarga di lndonesia memahami dan mendukung pemenuhan hak anak dalam keluarga masing-masing. Jadikan hak anak sebagai prioritas utama untuk mendukung tumbuh kembangnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun ini kembali memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2018 kepada daerah yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Penghargaan ini bertujuan agar pemerintah daerah setempat dapat mendorong keluarga-keluarga, Masyarakat, Media di wilayahnya untuk semakin paham pada upaya pemenuhan hak anak. Pemerintah daerah juga didorong melakukan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang menjamin agar hak-hak anak dapat dipenuhi, sebagaimana amanat konstitusi.
Melalui program ini, Kementerian PP-PA berupaya keras mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030. Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Secara garis besar, terdapat 5 klaster hak anak yang meliputi ,Hak Sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif,Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya serta Perlindungan Khusus. Lenny menyebutkan Penghargaan dan penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi kami atas segala upaya para Gubernur, Bupati dan Walikota dan para penerima penghargaan lainnya dalam upaya memenuhi amanat konstitusi, yaitu upaya pemenuhan hak dan perlinudungan khusus anak. Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, negara berkewajiban memenuhi hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak.
Selain penghargaan KLA, Menteri Yohana juga memberikan penghargaan kepada daerah yang terbaik daIam memenuhi hak sipil anak, membina Forum Anak, merespon pembentukkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA), dan mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA), menyelenggarakan pelayanan Ramah Anak di puskesmas, dan melakukan inovasi-inovasi dari kemajuan pembangunan anak di wilayahnya; serta mampu menurunkan angka perkawinan anak.
Penilaian KLA dilakukan oleh tim yang beranggotakan Pakar Anak, Kementerian/lembaga (Kemenko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP) dan KPAI. Tahapan peni’laian melalui 4 tahap yaitu: Penila’ian Mandiri, Verifikasi Adm‘inistasi, Verifikasi Lapangan, dan Finalisasi dalam penilaian KLA, Kementerian PPPA membagi ke dalam 5 kriteria, yaitu: Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Diharapkan, penghargaan ini bisa mendorong Gubernur sebagai Pembina Wilayah dan Bupati/Walikota untuk lebih memacu diri meningkatkan perhatian pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayahnya masing-masing.